Jurnalmetropol.com, Jakarta – Pelayanan publik pada kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) DKI Jakarta terhadap wajib pajak dari kalangan penyandang disabilitas terus ditingkatkan, hal ini adalah wujud pemerintah DKI Jakarta untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat DKI Jakarta yang juga mengedepankan sisi kemanusiaan kepada penyandang disabilitas untuk memberikan hak-haknya dalam mengakses layanan publik yang ada di DKI Jakarta.
Saat pemantauan area parkiran Samsat Jakarta Pusat, Aiptu Sujoko didampingi team (Timsus Samsat Jakpus) menemukan warga masyarakat penyandang Disabilitas yang akan proses ganti plat kendaraan roda dua serta merta dibantu proses percepatan.
Rizky (34) warga Harmoni Jakarta Pusat menilai jika pelayanan yang diberikan oleh petugas tim khusus atau timsus Samsat Jakarta Pusat, sangat cepat dan prima terhadap penyandang disabilitas, membagikan kesannya usai mengurus plat nomor kendaraan roda dua di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Pusat, baru-baru ini.
“Jujur saya sangat terbantu dengan timsus disini, atas pelayanan tersebut, saya berharap agar tetap dipertahankan, kalau ke depannya saya pribadi sih bilang yang sudah baik cukup dipertahankan aja pelayanannya membimbing kami yang disabilitas,”jelasnya.
Mengapresiasi pelayanan prima yang diberikan oleh Samsat Jakarta Pusat kepada masyarakat (pengguna layanan) dalam hal ini pengguna layanan tersebut merupakan pengguna layanan berkebutuhan khusus.
Sarana khusus bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus merupakan amanat dari UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dimana hal tersebut merupakan bagian dari standar pelayanan yang harus diberikan.
“Harus ada kemudahan-kemudahan kepada pengguna layanan berkebutuhan khusus sehingga mereka tidak mengalami kesulitan yang berarti ketika melakukan pengurusan pelayanan publik,”ungkap Aiptu Sujoko dalam keterangannya, Kamis (9/10/2025).®







