Jurnalmetropol.com, Jakarta – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 1 Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan keputusan KPU Jawa Tengah terkait hasil pilkada provinsi setempat.
Andika-Hendi juga meminta MK membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 2 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Lebih lanjut, Andika-Hendi meminta MK memerintahkan KPU Provinsi Jawa Tengah untuk menerbitkan surat keputusan yang menetapkan Andika-Hendi sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah terpilih.
Sumber: antaranews.com