Jurnalmetropol.com, Jakarta – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang merupakan kader partai Golkar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemda Bengkulu.
Cagub petahana ini ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri serta asisten pribadi Gubernur, Evriansyah.
Dia ditahan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Bengkulu yang dilakukan pada Sabtu 23 November 2004.
Rohidin diduga memeras anak buah agar bisa menang di pilkada Bengkulu 2024. Dia diduga meminta sejumlah uang ke kepala dinas pendidikan dan menyetorkan uang tersebut kepadanya disertai ancaman.
Terkait hal ini, partai Golkar menghormati proses hukum yang menjerat Rohidin. “Untuk proses hukum kami menghargai proses hukum dan proses hukum yang nanti menentukan kelanjutannya,”kata pengurus DPP partai Golkar, Muhammad Sarmuji, Senin (25/11/2024).
Dia juga mengatakan pihaknya mengikuti keputusan KPU terkait langkah selanjutnya, pasalnya Rohidin merupakan kontestan pemilihan kepala daerah 2024. (Beby)