Rapat Paripurna DPRD Blora: Persetujuan Penarikan Hutang dalam APBD Tahun 2025

PEMERINTAHAN140 Views

Jurnalmetropol.com, Blora — DPRD Kabupaten Blora menggedok palu persetujuannya untuk penarikan hutang sebesar Rp. 215 miliar dalam APBD tahun depan 2025.

Persetujuan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar di kantor DPRD Kabupaten Blora, pada Sabtu, 30 November 2024. Hutang ini akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur sejumlah Rp. 205 miliar, sisanya, Rp10 miliar akan masuk dalam pengelolaan kas daerah. Penarikan hutang ini disetujui setelah penarikan hutang sebelumnya sebesar Rp. 150 miliar pada tahun 2022 di Bank Jateng telah lunas pada tahun 2024 ini.

Ketua DPRD Kabupaten Blora Mustopa mengatakan bahwa besarnya hutang yang disetujui telah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

“Jumlah hutang disesuaikan dengan Kekuatan kita menghutang. Jadi APBD kita tidak bisa melebihi di atas kemampuan kita membayar,”katanya kepada wartawan usai memimpin rapat paripurna hingga Sabtu petang.

Disebutkannya, jangka waktu berhutang antara 2 hingga 3 tahun. Meski demikian dalam rancangan persetujuan yang disampaikan dalam rapat paripurna, jangka waktu berhutang bisa sampai 5 tahun.

“Harus dilunasi dalam kurun waktu maksimal tidak melebihi masa jabatan Bupati Blora tahun 2030,”demikian bunyi butir b dalam persetujuan yang dibacakan Sekretaris DPRD Kabupaten Blora Catur Pambudi Amperawan sebelum ditandatangani unsur Pemkab Blora dan pimpinan DPRD Blora.

Hutang ini rencananya akan digunakan untuk 28 titik pekerjaan infrastruktur jalan. Antara lain: Banjarejo -Sambonganyar-Rowobungkul di Kecamatan Banjarejo dan Kecamatan Ngawen sejumlah Rp. 13 miliar, Muraharjo-Karanggeneng di Kecamatan Kunduran sejumlah Rp. 4 miliar, Kedungwaru-Balong di Kecamatan Kunduran sejumlah Rp. 4 miliar dan jalan Ngroto-Giyanti hingga batas provinsi Jawa Timur sejumlah Rp. 7 miliar.

Arief Rohman yang terpilih lagi untuk periode 2025-2030 dalam jawabannya terhadap pandangan umum fraksi gabungan di DPRD Blora menyebutkan jika hutang daerah diambil untuk mempercepat pembangunan infrastruktur pada tahun pertama kepemimpinannya di periode kedua nanti.

Sebelumnya, pada tahun 2022 Pemkab Blora telah melakukan penarikan hutang sejumlah Rp. 150 miliar di Bank Jateng untuk membiayai pembangunan infrastruktur jalan sebanyak 15 titik. Pinjaman ke Bank Jateng ini disebut-sebut berbunga murah, tak lebih dari 6 persen.

Bunga tersebut dihitung saat penarikan uang untuk membayar pekerjaan pembangunan. Pinjaman tahun 2022 ini telah lunas pada tahun 2024 ini. (HAR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *