July 26, 2024

Wajah Baru UIN Jakarta Pasca Pemerkosaan Demokrasi

Pena7.com – Pemilu raya (Pemira) UIN Jakarta menggunakan E-Voting yang di selenggarakan pada Selasa, 19 Maret 2019. mengundang banyak kericuhan aktivitas Mahasiswa UIN Jakarta.

Peristiwa tersebut menghasilkan wajah baru UIN Jakarta di mata akademisi, birokrasi dan jajaran mahasiswa se-Indonesia. Karena ketidaksesuaian sistem E-Voting yang diterapkan di Pemira UIN Jakarta. Sehingga banyak mahasiswa yang protes, bahkan turun melakukan unjuk rasa di depan gedung Rektorat, terkait bobroknya sistem birokrasi di UIN Jakarta.

Unjuk rasa tersebut di akibatkan bobroknya (Pemilu raya) pemira dengan sistem E-Voting yang di lakukan pada selasa, 19 Maret 2019. seperti kecurangan dan penyalahgunaan hak suara. Banyak mahasiswa ketika mau log-in untuk mem-vote, ternyata akun tersebut sudah di gunakan hak pilihnya, tidak transparan hasil E-Voting, Kurangnya waktu sosialisasi terkait E-voting, tugas saksi yang tidak jelas saat pelaksanaan E-Voting, dan kecacatan sistem.

Sebelumnya peraturan Pemira sudah di tetapkan di Ketetapan Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor: 03/TAP/SEMA-U/X/2018, pada BAB VIII, Bagian Kedua (Penghitungan Suara) Pasal 52 ayat 1 dan pasal 53 ayat 1.

Penghitungan suara pemira di lakukan secara serentak di seluruh TPS di setiap fakultas (Pasal 52 Ayat 1, Ketetapan Senat Mahasiswa UIN Jakarta)

Surat suara di anggap sah apabila di berikan oleh pemilih di masing-masing TPS sesuai hari, tanggal dan waktu yang di tetapkan dalam pemungutan suara (pasal 53 ayait 1, ketetapan Senat Mahasiswa UIN Jakarta)

Dalam hal ini, sistem E-voting ilegal di terapkan di Pemira UIN Jakarta, karena tidak diatur secara tertulis di Ketetapan Senat Mahasiswa UIN Jakarta. Ironisnya, sosialaisasi terkait E-Voting tersebut sangat kurang. Banyak akun AIS mahasiswa yang belum di ubah passwordnya, sehingga rentan di hack.

Jika kita lihat dalam Ketetapan Senat Mahasiswa UIN Jakarta, ada beberapa penyimpangan kebjikan baik dari ketua KPU maupun Rektor. Seperti, yang seharusnya pemilihan suara di lakukan di TPS setiap fakultas, ini malah di lakukan dengan cara E-Voting yang tidak di atur secara tertulis di Ketetapan Senat Mahasiswa UIN Jakarta.

Selanjutnya E-Voting yang telah di lakukan sangat tidak transparan. Coba bayangkan, E-Voting di lakukan mulai pada pukul 00.00 WIB dan di tutup pukul 16.00 WIB. Sedangkan Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (Pustipanda) buka jam kerja pukul 7.30 WIB. Jadi, dari pukul 00.00 WIB sampai 7.30 WIB, siapa yang menjaga dan mengawasi Pustipanda. Ini menjadi celah besar sistem E-Voting sebagai jalur alternatif curang. Oleh : Fahri

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *