July 26, 2024

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Penyalahgunaan Narkotika

Pena7.com, Jakarta – Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika,jenis shabu telah diungkap Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam rilisnya yang diterima Pena7.com, pada Kamis (21/3), pelaku Muhamad Firman,ditangkap di rumahnya sedang melakukan penyalahgunaan barang haram tersebut.

Menurut Kasat Narkoba, Iptu Edy Suprayitno,mendapat informasi dari masyarakat,bahwa di wilayah Muara Baru, Rt 19/017, Penjaringan,Jakarta Utara, sering ada penyalahgunaan narkoba,jenis shabu. Kemudian Tim Unit 2 Sat Resnarkoba melakukan penyeledikan. Dan benar,setelah di tempat kejadian perkara dirumahnya, pelaku langsung digeladah dan didapat barang bukti shabu.

Barang bukti yang disita dari pelaku,1 paket shabu seberat 0,54 gram bruto.1 plastik berisi shabu seberat 0,31 gram bruto. 1 tempat bekas permen. 1 hp.

Tersangka mengaku barang haram tersebut dibeli dari Ancuk, yang tempat tinggalnya berpindah-pindah. Ada pun pasal yang dikenakan tersangka pasal 114 ayat (1) subsideir pasal 112 ayat (1) Undang-undanh No.35 tahun 2009, tentang narkotika. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi untuk dilidik lebih jauh. (Maas S)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *