July 26, 2024

Tiga Tahun Sandang Status Tersangka, Forsemesta Minta KPK RI Ambil Alih Kasus Pelabuhan Jety Morosi

Pena7.com, Kendari – Penanganan kasus pelabuhan Jety Milik PT. VDNI di Morosi kembali disoroti, Pasca Ditetapkannya Zhu Mindong alias Andrew (Dirut. PT. VDNI) dan Lina Suti (Direktur PT. Pelabuhan Muara Sampara) pada tanggal 15 Februari 2016 oleh Penyidik Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), penanganan kasus kedua Tersangka dalam kasus tindak pidana pelayaran pembangunan Dermaga khusus Jetty Morosi tidak terdengar lagi, parahnya keduanya masih leluasa berkeliaran.

Dari keterangan persnya, pada Selasa (9/7/2019), Koordinator Presidium Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (FORSEMESTA), Muhamad Ikram Pelesa menjelaskan bahwa Kedua Tersangka tersebut saat itu menjabat Direktur Utama PT. VDNI dan Direktur PT. Pelabuhan Muara Sampara dijerat dengan Undang-undang Pelayaran Nomor 17 tahun 2008 karena terbukti melakukan pembangunan dermaga khusus tanpa memiliki izin kesesuaian tata ruang, perubahan garis pantai, izin Kementerian Perikanan dan Kelautan, izin Pelabuhan di Perhubungan, izin lokasi, izin pembangunan dan lingkungan hidup (Amdal).

“Jadi 3 Tahun lalu (15 feb 2016) penyidik polda Sultra telah menetapkan Direktur PT. VDNI Zhu Mindong alias Andrew dan Direktur PT. Pelabuhan Muara Sampara Lina Suti sebagai tersangka dalam kasus itu karena terbukti melakukan pembangunan dermaga khusus tanpa memiliki izin kesesuaian tata ruang, perubahan garis pantai, izin Kementerian Perikanan dan Kelautan, izin Pelabuhan di Perhubungan, izin lokasi, izin pembangunan dan lingkungan hidup (Amdal). Tetapi sampai saat ini kasus tersebut tidak lagi ditindaklanjuti,” ujarnya.

Mahasiswa Pascasarjana Managemen Corporate Social Responsibility (CSR) Universitas Trisakti ini mengatakan kasus Pelabuhan Jety Morosi bergulir sejak tahun 2016, publikasi perkembangan kasusnya hanya pada tahap penetapan kedua orang tersebut sebagai tersangka, setelah itu tidak ada lagi penyampaian kepublik terkait perkembangan kasus tersebut, padahal kedua tersangka tersebut masih berkeliaran. Sehingga pihaknya menduga Pihak Polda Sultra main mata dengan kedua tersangka tersebut.

Menurutnya Wakil Sekretaris Jenderal Eksternal PB HMI Bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam, Penanganan Kasus ini harus lebih serius dengan ditangani oleh struktur atas institusi Polri atau kalau tidak kasus tersebut disupervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI agar para pelaku menerima ganjaran atas perbuatannya, untuk itu pihaknya akan melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri dan KPK RI Pekan depan.

Kedua tersangka dijerat Undang-undang Pelayaran Nomor 17 tahun 2008 dengan ancaman penjara selama 2 (dua) tahun dan denda Rp. 300 Juta Rupiah. (Red)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *