May 5, 2024

Satresnarkoba Polres Buol Amankan Kurir Narkoba

Jurnalmetropol.com, Buol – Polres Buol Satuan Narkoba kembali berhasil menghentikan peredaran Narkotika yang masuk di wilayah hukumnya dengan menangkap dua orang kurir beserta barang bukti serbuk putih kristal narkotika golongan I jenis sabu seberat 4,08 gram.

Hal tersebut disampaikan oleh kapolres Buol AKBP.Wawan Sunarwirawan. SIP.MT kepada wartawan di Makopolres Buol,  Kamis (16/07/2020). Keberhasilan ini berkat keseriusan Satuan Narkoba Polres Buol dalam mengemban tugas yang diperintahkan Kapolres Buol.

Di tahun 2020 pengungkapan ini merupakan kasus terbesar dalam sederetan kasus – kasus narkoba yang lain. Menurut Kapolres Buol, pihaknya sempat mengalami kesulitan dalam pengungkapan karena pelaku sempat mengelak dan berusaha untuk tidak mengakui namun atas kesigapan petugas pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan.

Kronologis penangkapan Pengedar Narkoba ini berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat bahwa ada pengiriman barang mencurigakan dari wilayah kota Palu Sulawesi Tengah menuju kabupaten Buol via jasa angkutan barang dengan jalur transportasi darat,,barang tersebut dibungkus dengan kotak kecil dengan ukuran sekitar 15 cm persegi tertulis nama pengirim dan nama penerima serta alamat  tujuan. pada tanggal 17 April 2020.

Pada tanggal 18 April terhitung dua hari  petugas satnarkoba terus melakukan pengintaian hingga barang tersebut dipastikan tiba di kabupaten Buol. setelah tiba dan pelaku mengambil barang tersebut petugas anggota kepolisian satuan narkoba langsung menangkap seorang laki laki bernisial AD beserta kotak yang dicurigai berisi narkoba selanjutnya di bawa ke Makopolres Buol guna dilakukan pemeriksaan, ternyata terbukti setelah di buka kotak tersebut berisikan serbuk berwarna putih kristal seberat 4,08 gram kategori narkotika golongan I  jenis  sabu.selanjutnya polisi melakukan pengembangan kasus didapati pemilik narkoba tersebut berada dalam lembaga permasyarakatan Leok II  Buol berinisial SR. kini kedua nya SR (24) dan AD (28) sedang dalam penahanan pihak kepolisian Satuan Narkoba Polres Buol untuk menjalani Proses Hukum selanjutnya.

Menurut Kapolres Buol. AKBP. Wawan Sunarwirawan.SIP. MT didampingi kasat Narkoba Iptu.Rijal.SH pelaku di jerat pasal berlapis yaitu pasal 112 ayat 1 KUHPidana  ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyard. kemudian pasal 132 ayat 1 KUHPidana ancaman hukuman mati dan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman paling singkat 6 tahun penjara atau paling lama 20 tahun penjara. Serta pasal 114 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun , paling banyak 20 tahun dan atau  denda paling sedikit 1 milyard atau paling banyak 10 milyard.

“Pelaku sedang dalam penahanan polisi kasus ini merupakan kasus terbesar sepanjang semester pertama tahun 2020 ancaman cukup berat.motifnya karena ekonomi,”ungkap Kapolres Buol.

Modus operandinya tambahnya, dengan melakukan pemesanan barang dari orang di \Palu Sulawesi Tengah kemudian dikirimkan melalui jasa angkutan transportasi darat di bungkus dengan kotak kayu  dilapisi bungkusan kertas di tulis sebagai pengirim seorang haji seakan -akan dari orang yang baik dengan tujuan mengelabuhi petugas dengan nama nama tujuan dengan jelas. (Bambang Joko Sugito)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *