May 2, 2024

Mantan Sekda Somasi Wali Kota Depok

Jurnalmetropol.com, Depok – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Hardiono layangkan somasi ke Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
Somasi dilakukan lantaran Hardiono tak terima dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Asasta Kota Depok. Pencopotan ini dinilainya cacat hukum.
Fitrijansjah Toisutta selaku kuasa hukum saat mendampingi Hardiono mengatakan bahwa pencopotan terhadap kliennya ini dinilai telah melanggar aturan.
“Kedatangan kami kesini untuk mengirimkan somasi pertama dari klien kami Hardiono yang ditujukan langsung ke Wali Kota Depok Mohammad Idris,”kata Fitrijansjah Toisutta kepada media ini di Depok, Jawa Barat, pada Rabu (10/3/2021).
Dalam perkara ini, ia menyebut adanya kejanggalan yang disengaja oleh Wali Kota Depok atas pemberhentian kliennya. Hal itu dijelaskan dengan datangnya SK Walikota Depok nomor 800/47/kpts/ek/hkm/2021 tentang pemberhentian Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Asasta Kota Depok periode 2019-2022.
“Kami meyakini SK Pemberhentian yang ditujukan ke Hardiono oleh Wali Kota Depok terkait pemberhentiannya sebagai Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Asasta adalah cacat hukum, mengingat jabatan ketua dewan pengawas PDAM bernomor SK Wali Kota Depok soal pengangkatan klien kami sampai masa bakti 2022,” jelasnya.
Lebih rinci, Toisutta menguraikan pemberhentian Hardiono sebagai ketua Dewas PDAM Tirta Asasta kota Depok tidak pernah diatur dalam aturan perundang-undangan seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Permendagri Nomor 37 tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.
“Artinya SK Pemberhentian Ketua Dewan Pengawas PDAM terhadap klien kami sangat tidak tepat dan melanggar kedua peraturan tersebut,”tegas Toisutta.
Berdasarkan fakta-fakta yang ada, Toisutta menduga adanya kriminalisasi yang dilakukan Idris terhadap Hardiono. “Secara jelas dan tegas disebutkan pada pasal 28 Permendagri Nomor 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian anggota Dewas, Anggota Komisaris, dan Anggota Direksi BUMD berakhir jika yang bersangkutan meninggal dunia, yang kedua masa jabatan berakhir, dan atau diberhentikan sewaktu-waktu,” paparnya.
Dalam hal itu, ia juga menjelaskan pemberhentian jabatan terhadap Hardiono terserap di dalam pasal 30 ayat 1 Permendagri Nomor 37 tahun 2018, dimana alasan ringkasannya terdapat di pasal 30 ayat 2 yang berbunyi ‘kecuali alasan pemberhentian karena pensiun’.
“Disini sangat terlihat buruknya penataan sistem dalam melakukan pengambilan keputusan yang mendiskriminatifkan klien kami, oleh karenanya kami akan proses ke jalur hukum,”jelasnya lagi.
Hardiono menambahkan, ketidaksinkronan surat yang diterbitkan dengan pengiriman SK pemberhentiannya tersebut.
“Surat pemberhentian yang ditulis itukan tanggal 1 Februari 2021, tapi saya menerimanya sebulan kemudian, tanggal 2 Maret, artinya ada mekanisme yang salah sehingga wajar jika kami ajukan somasi ke Wali Kota Depok, terlebih sangat jelas disitu terlihat adanya pemanfaatan jabatan untuk kepentingan pribadi pak Wali,”pungkasnya.  (Beby)
Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *